PENGERTIAN POLITIK
Secara etimologis, politik berasal
dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota.
Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti
warganegara,politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan
negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang
berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322
SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui
pengamatannya tentang manusia yang ia sebutzoon politikon. Dengan
istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik
dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan
politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak
dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya
dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika
ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles
berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk
kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang
lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk
memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata
politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim
dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan
unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan
keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan
pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan
bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu
sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision
making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation)
dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power)
dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina
kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses
itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan
jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan
itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya
atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang
beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara
atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa
aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik
dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah
politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public
goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik
menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan
kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Pengertian politik dari
para ilmuwan:
Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The
Teory of the State: “Ilmu Politik adalah ilmu yang memerhatikan masalah
kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan
keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi
pembangunannya.” (The science which is concerned with the state, which
endeavor to understand and comprehend the state in its conditions, in its
essentials nature, in various forms or manifestations its development).
Roger F. Soltau dalam bukunya Introduction
to Politics: “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan
lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antara negara
dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.” (Political science
is the study of the state, its aims and purposes … the institutions by which
these are going to be realized, its relations with its individual members, and
other states …).
J. Barents dalam bukunya Ilmu
Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara …
yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari
negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.”
Joyce Mitchel dalam bukunya Political
Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif
atau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakat.” (Politics is
collective decision making or the making of public policies for an entire
society).
Harold D. Laswell dan A.
Kaplan dalam buku Power Society: “Ilmu Politik mempelajari
pembentukan dan pembagian kekuasaan”, dan dalam buku Who gets What,
When and How, Laswell menegaskan bahwa “Politik adalah masalah siapa,
mendapat apa, kapan dan bagaimana.”
W.A. Robson dalam buku The
University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari kekuasaan
dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan
hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik … tertuju pada
perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan
atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.” (Political
science is concerned with the study of power in society … its nature, basis,
processes, scope and results. The focus of interest of the political scientist
… centres on the struggle to gain or retain power, to exercise power of
influence over other, or to resist that exercise).
Karl W. Duetch dalam buku Politics
and Government: How People Decide Their Fate: “Politik adalah pengambilan
keputusan melalui sarana umum.” (Politics is the making of decision by
public means).
David Easton dalam buku The
Political System: “Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya
kebijakan umum.” Menurutnya “Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan
yang memengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang yang diterima oleh suatu
masyarakat dan yang memengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu. Kita
berpartisipasi dalam kehidupan politik jika aktivitas kita ada hubungannya
dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk suatu masyarakat.” (Political
life concerns all those varieties of activity that influence significantly the
kind of authoritative policy adopted for a society and the way it is put into
practice. We are said to be participating in political life when our activity
relates in some way to the making and execution of policy for a society).
Ossip K. Flechtheim dalam buku Fundamentals
of Political Science: “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus
mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi
kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak
resmi, yang dapat memengaruhi negara.” (Political science is that
specialized social science that studies the nature and purpose of the state so
far as it is a power organization and the nature and purpose of other
unofficial power phenomena that are apt to influence the state).
Deliar Noer dalam buku Pengantar
ke Pemikiran Politik: “Ilmu Politik memusatkan perhatian pada masalah
kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak
terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang
tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Di luar bidang hukum serta
sebelum negara ada, masalah kekuasaan itu pun telah pula ada. Hanya dalam zaman
modern ini memanglah kekuasaan itu berhubungan erat dengan negara.”
Kosasih Djahiri dalam buku Ilmu
Politik dan Kenegaraan: “Ilmu politik yang melihat kekuasaan sebagai inti
dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh dan
melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari
kekuasaan, sebab memengaruhi seseorang atau sekelompok orang dapat menampilkan
laku seperti yang diinginkan oleh seorang atau pihak yang memengaruhi.”
Wirjono Projodikoro menyatakan
bahwa “Sifat terpenting dari bidang politik adalah penggunaan kekuasaan oleh
suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik
selalu ada kekuasaan atau kekuatan.” Idrus Affandimendefinisikan:
“Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur
dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.”
Masih banyak pengertian
tentang politik dan atau ilmu politik yang disampaikan para ahli. Namun dari
yang sudah terkutip kiranya dapat dipahami bahwa politik secara teoritis
meliputi keseluruhan azas dan ciri khas dari negara tanpa membahas aktivitas
dan tujuan yang akan dicapai negara. Sedangkan secara praktis, politik
mempelajari negara sebagai suatu lembaga yang bergerak dengan fungsi-fungsi dan
tujuan-tujuan tertentu (negara sebagai lembaga yang dinamis).
Sumber : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/21/pengertian politik/
HAL-HAL YANG BERKAITAN
DENGAN POLITIK
Dalam bentuk klasiknya
hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan
konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas
batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya
oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan.
Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi
internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi
aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan
multinasional seperti Monsanto dalam WTO (World Trade Organization/Organisasi
Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik
Indonesia. Transparancy International laporan indeks persepsi korupsi-nya di
Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa
atau PBB merupakan organisasi internasional terpenting, karena hampir seluruh
negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus
mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat
keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik
cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan Hiper Power,
PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu tindakan
internasional sebagai tindakan multilateral dan bukan tindakan unilateral atau
sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak
dengan melibatkan PBB, merupakan bukti diperlukannya legitimasi
multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Untuk mengatasi
berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan
dunia misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian
dunia (peace keeping force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando
PBB. Hal ini diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai
konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang
setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di
daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi
sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional
telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol
dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa
menjadi aktor dan mempengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun
lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia
dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu Negara.
Masyarakat
adalah sekumpulan orang
orang yang mendiami wilayah suatu negara.
Kekuasaan
Dalam teori politik
menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak
dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari
perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan
senjata; ketiga, dari karisma.
Negara
negara merupakan suatu
kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya,
dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya
diakui oleh negara lain. ketentuan yang tersebut diatas merupakan syarat
berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar