Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan.
Sementara
itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah
yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk
mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi
syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sedangkan
menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut
organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai
yang direpresentasikan setelah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai
sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan
bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau
modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas
inventasi tertentu.
Sukuk ritel negara merupakan sukuk yang
dikeluarkan oleh pemerintah dan ditujukan bagi individu warga negara
Indonesia. Meski sukuk memiliki pengertian yang sama dengan obligasi
konvensional, tetapi sukuk memiliki perbedaan mendasar. Jika obligasi
konvensional tidak mengharuskan adanya aset yang menjamin (underlying asset), sukuk harus memiliki underlying asset yang jelas sebagai penjamin.
Instrumen
ini pun dijamin oleh pemerintah dan bebas risiko gagal bayar atau tidak
dibayar pemerintah. Sukuk ritel mulai ditawarkan pada 30 Januari hingga
20 Februari 2009 dengan harga Rp 1 juta per unit. Individu dapat
membeli sukuk ritel tersebut minimal Rp 5 juta melalui 13 agen penjualan
yang ditunjuk oleh pemerintah. Di antaranya adalah Bank Syariah
Mandiri, Bank Mandiri, BNI Sekuritas, CIMB-GK Securities Indonesia,
Citibank, HSBC, Reliance Sekuritas, Trimegah Securities, Andalan Artha
Advisindo Sekuritas, Anugerah Securindo Indah, Bahana Sekuritas,
Danareksa Sekuritas, dan Bank Internasional Indonesia.
Sumber : http://www.reksadanasyariah.net/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar