Selasa, 27 Mei 2014

Tulisan Bahasa inggris (Reksa Dana Syariah)

1.      Pengertian
Reksa Dana Syariah merupakan salah satu alternative investasi bagi masyarakat pemodal, khusunya pemodal kecil dan pemodal yang tidak mempunyai banyak keahlian dan waktu untuk menghitung atas investasi mereka. Reksa Dana Syariah dirancang sebagi sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat hal tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Secara istilah, menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya  di investasikan dalam portofolio efek oleh manejer investasi. Dari  definisi di atas reksa dana dapat dipahami sebagai suatu wadah dimana masyarakat  dapat menginvestasikan dananya  dan oleh pengurusnya, yaitu manejer  investasi , dana tersebut diinvestasikan ke portofolio efek. Portofolio efek adalah kumpulan  (kombinasi) sekuritas, surat berharga  atau efek, atau instrument yang dikelola.
Reksadana syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapitalisasi sebesar $ 150 juta. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, Reksa Dana Syariah (Islamic investment funds) sebagai reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (Shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Sedangkan reksa dana sendiri dapat diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam potofolio efek oleh manajer investasi. Atau pola pengelolaan dana bagi sekumpulan investor pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh manajer investasi ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek atau sekuritas lainnya. Jika membandingkan dengan reksa dana konvensional, keduanya tidak memiliki banyak perbedaan. Perbedaan mendasar yaitu hanya terletak pada cara pengelolaan dan prinsip kebijakan investasi yang diterapkan.
Kebijakan investasi reksa dana syariah adalah berbasis instrumen investasi dengan cara-cara pengelolaan yang halal. Halal disini berarti bahwa perusahaan yang mengeluarkan instrumen investasi tersebut tidak boleh melakukan usaha-usaha yang bertentangan dengan prinsip Islam. Misalnya, tidak melakukan perbuatan riba (membungakan uang) dan tidak memakai strategi investasi berdasarkan spekulasi, saham, obligasi dan sekuritas lainnya tidak berhubungan dengan produk minuman keras, produk yang mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya.
Tujuan utama investasi reksa dana syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan dari sumber dan dengan cara yang bersih, sejalan dengan prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius. Oleh karena itu, reksa dana syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam.
2.      Prinsip Reksadana Syariah
Perbedaan utama antara reksadana syariah dengan konvensional terletak pada proses pemilihan aset yang membentuk potofolionya. Reksa dana konvensional tentu saja hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan dan resiko dalam mengatur portofolio investasi. Sementara reksa dana syariah harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan di samping tingkat keuntungan dan resikonya.
Pemilik aset dalam portofolio reksa dana syariah dilakukan melalui proses penyaringan yang ketat berdasarkan prinsip syariah, misalnya memilih aset atau saham perusahaan yang tidak memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, judi, produksi makanan atau minuman haram, seperti daging babi, minuman keras, rokok dan sebagainya. Jika reksa dana syariah membeli saham, maka saham yang dibeli harus saham perusahaan yang sudah dinyatakan sesuai syariah. Salah satu indikasinya adalah saham perusahaan bersangkutan terdaftar dalam obligasi yang boleh dibeli pun hanya obligasi syariah saja, begitu juga dengan deposito. Selain ciri tersendiri pada produk reksa dana syariah, yakni adanya proses cleasing atau membersihkan pendapatan yang diperoleh dengan cara membayar zakat. Di Indonesia telah ada beberapa perusahaan manajer investasi yang menawarkan reksa dana berbasis syariah.
3.      Jenis dan Karakteristik
a.       Beberapa karakteristik operasional dari pengertian reksa dana  syariah adalah:
1.      Mempunyai Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kepada manajer investasi agar selalu bekerja sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
2.      Hubungan antara investor dan perusahaan haruslah berdasarkan sistem mudharabah. Maksudnya, pihak pertama selaku investor akan menyiapkan dan menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua selaku pengelola atau manajer investasi akan mengelola bentuk dari investasi yang telah disiapkan.
3.      Kegiatan usaha atau investasi dilakukan pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Perlu diketahui bahwa pengertian reksa dana syariah ini juga didirikan bukan hanya untuk mencari keuntungan semata, tetapi mesti memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan kenyakinan, tanpa harus mengabaikan kepentingan investor. Berdasarkan peraturan Bapepam, ada empat jenis reksa dana yang telah diakui dan terdaftar saat ini. Namun, dalam reksa dana syariah hanya mengakui dua jenis reksa dana saja, yaitu reksa dana pendapatan tetap (fixed income fund) dan reksa dana campuran (discretionary fund). Reksa dana pendapatan tetap adalah bentuk investasi yang wajib dilakukan investor sebesar 80 persen dari total portofolio, yang dikelola dalam efek bersifat hutang, misalnya deposito syariah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), dan obligasi syariah. Sedangkan reksa dana campuran adalah investasi dalam bentuk efek hutang maupun ekuitas dengan perbandingan alokasi yang lebih fleksibel atau dapat berpindah-pindah ke beberapa bentuk investasi, seperti dari bentuk saham ke obligasi, ataupun ke deposito, tergantung dari kondisi pasar.
b.      Pembagian reksa dana berdasarkan bentuk hukum
Di Indonesia, terdapat dua bentuk hukum reksa dana, yaitu reksa dana berbentuk perseroan terbatas (PT reksa dana ) dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif   (reksa dana KIK). Dalam hal kepemilikan, PT reksa dana akan menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh investor. Sehingga dengan  memiliki saham dari PT reksa dana, investor memiliki hak atas kepemilikan atas PT tersebut. Sementara itu, reksa dana KIK menerbitkan unit penyertaan. Dengan memiliki unit penyertaan reksa dan KIK, maka investor mempunyai kepemilikan atas kekayaan aktiva bersih reksa dana tersebut.
Reksa dana berbentuk perseroan (PT reksa dana ) merupakan suatu perusahaan ( dalam hal ini perseroan terbatas ) yang bergerak pada pengelolaan portofolio investasi pada surat-surat berharga yang tersedia di pasar investasi. Dari kegiatan tersebut PT reksa dana akan memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai aset perusahaan ( sekaligus nilai sahamnya ), yang kemudian juga akan dapat dinikmati oleh para investor yang memiliki saham pada perusahaan tersebut.
Sementara itu, reksa dana kontrak investasi kolektif (KIK) adalah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian yang  juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini manajer investasi di beri wewenang untuk mengelolah portofolio kolektif dan bank kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan investasi penitipan administrasi investasi kolektif. Fungsi dari kontrak investasi kolektif sama halnya dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam suatu perusahaan. Saat ini seluruh reksa dan yang ada di Indonesia adalah reksa dana berbentuk KIK.
c.       Pembagian reksa dana berdasarkan sifat operasional
Berdasarkan sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan menjadi reksa dana terbuka (open-end) dan reksa dana tertutup (closed-end). Beberapa perbedaan keduannya dapat dijelaskan sebagai berikut. Reksa dana terbuka menjual sahamnya melalui penawaran umum untuk seterusnya dicatatkan pada bursa efek. Investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada reksa dana melainkan kepada investor lain melaluli pasar bursa dimana harga jual belinya ditentukan oleh mekanisme bursa.
Semantara itu, reksa dan tertutup menjual saham atau unit penyertaannya secara terus-menerus sepanjang ada investor yang membeli. Saham ini tidak perlu dicatatkan di bursa efek dan hargannya ditentukan didasarkan atas nilai aktiva bersih (NAB)/  net asset value (NAV) per saham yang dihitung oleh bank kustodion.
Pada dasarnya reksa dana berbentuk perseroan dapat beroperasi secara terbuka maupun tertutup, sedangkan reksa dana berbentuk KIK hanya dapat beroperasi secara terbuka.
d.      Pembagian reksa dana berdasarkan jenis investasi
Berdasarkan investasinya, reksa dana terbagi menjadi empat kategori, yaitu:
1.      Reksa dana pasar uang (money market funds / MMF)
Reksa dana pasar uang adalah yaitu efek-efek utang yang berjangka kurang dari satu tahun. Umumnya, instrument atau efek yang masuk dalam kategori ini meliputi deposito, SBL, obligasi, serta efek utang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana dengan tingkat risiko paling rendah dan cocok untuk investor yang ingin menginvestasikan dananya dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun).
2.      Reksa Dana pendapatan tetap (fixed income funds /FIF)
Reksa Dana pendapatan tetap merupakan reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanyaa kedalam efek bersifat hutang, seperti obligasi dan surat utang lainnya dan 20% dari dana yang dikelola dapat diinvestasikan pada instrument lainnya. Reksa dana jenis ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari reksa dana pasar uang dengan tujuan investasi untuk menghasilkan return yang stabil. Efek bersifat utang umunya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, SBI, obligasi, instrumen lainya. FIF yang terdapat di Indonesia lebih banyak memanfatkan instrumen obligasi sebagai bagian terbesar investasinya.
3.      Reksa Dana saham (Equity Funds / EF)
Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang – kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham) dan 20% dari dana yang dikelola diinvestasikan pada instrument lainya. Reksa dana jenis ini memiliki tingkat resiko yang paling tinggi dibandingkan dengan jenis reksa dana lain, tentunya juga memiliki return yang lebih tinggi.  Berbeda dengan efek pendapatan tetap seperti deposito dan obligasi, di mana investor lebih berorientasi pada pendapatan bunga, efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain, efek saham juga memberikan hasil lainya berupa deviden.
4.      Reksa Dana Campuran (Balance fund / BF )
Tidak seperti MMF, FIF, dan EF yang memiliki batasan alokasi investasi yang boleh dilakukan, reksa dana campuran dapat melakukan investasinya baik pada efek utang maupun equitas dan proporsi alokasi yang lebih fleksibel. Reksa dana campuran dapat di artikan reksa dana yag melakukan investasi dalam efek equitas dan efek utang yang perbandinganya (alokasi) tidak termasuk dalam  kategori FIF.
Saat ini sebagian besar reksa dana di Indonesia merupakan kontrak Investasi Kolektif  (KIK) dan bersifat terbuka. “ Artinya, investor bisa kapan saja membeli dan menjual kembali unit penyertaan reksa dananya kepada pihak pengelola (manajer investasi). Yang bersifat tertutup hanya reksa dana terproteksi. Reksa dana ini punya masa penawaran terbatas, dan  jika investor telah membeli unit penyertaan reksa dana untuk, katakanlah, satu tahun, maka selama satu tahun itu ia tak dapat menjual kembali penyertaanya, kecuali jika manu dikenakan biaya penjualan yang cukup tinggi.
Perkembangan terakhir (suara pembaharuan, oktober 2006) BAPEPAM mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan jenis-jenis reksa dana yang sedikit berbeda dari reksa dana yang selama ini beredar. Reksa dana tersebut, seperti reksa dana terproteksi, reksa dana indeks, dan reksa dana dengan penjaminan. Sekilas mengenai ketiga reksa dana tersebut sebagai berikut.
-          Reksa dana terproteksi (capital protected fund)
            Jenis reksa dana pendapatan tetap, namun manajer investasi memberikan perlindungan terhadap investasi awal investor sehingga nilainya tidak berkurang saat jatuh tempo. Sebagian besar dana yang dikelola akan dimasukkan pada efek bersifat utang yang pada saat jatuh tempo sekurangnya dapat menutup nilai yang diproteksi. Sisanya diinvestasikan kepada efek lain, sehingga investor masih punya peluang memperoleh peningkatan NAB (Nilai Aktiva Bersih).
-          Reksa dana penjamin (guarnted fund)
Reksa dana ini menjamin bahwa investor  sekurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo, sepanjang persyaratannya dipenuhi. Jaminan ini diberikan lembaga penjamin berdasarkan kontrak lembaga itu dengan manajer investasi dan bank kustodian (bank yang mewakili kepentingan investor untuk mengawasi ketaatan manajer investasi). Manajer investasi wajib menginvestasikan sekurang – kurangnya 80% daripada efek bersifat utang yang masuk kategori layak investasi.
-          Reksa dana indeks
Portofolio reksa dana terdiri atas efek – efek yang menjadi bagian dari indeks acuan. Manajer investasi waib menginvestasikan minimal 80% persen dari NAB pada sekurangnya 80% efek yang menjadi bagian indeks acuan.
4.      Kentungan dan Resiko Investasi Melalui Reksadana
Pada dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung dua unsur, yaitu return (keuntungan) dan risiko. Berikut ini terdapat beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui reksadan:
1.      Tingkat likuiditas yang baik, yang dimaksud dengan likuiditas di sini adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksadana. Dalam hal ini yang paling sesuai adalah reksadana untuk saham-saham yang telah dicatatkan di bursa di mana transaksi terjadi tiap hari, tidak seperti deposito berjangka atau sertifikat deposito periode tertentu. Selaint itu, pemodal dapat mencairkan kembali saham atau unit penyertaan setiap saat sesuai dengan ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya.
2.      Manajer Profesional, reksadana dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksadana tersebut. Pada prinsipnya, manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang investasi bagi pemegang saham atau unit reksadana. Adapun pilihan investasi itu sendiri dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksadana tersebut.
3.      Diversifikasi, adalah istilah investasi di mana anda tidak menempatkan seluruh dana anda di dalam suatu satu peluang investasi, dengan maksud membagi resiko. Manajer investasi memilih berbagai macam saham, sehingga kinerja suatu saham tidak akan mempengaruhi keseluruhan kinerja reksa dana. Pada umumnya, reksa dana mempunyai kurang lebih 30 sampai 60 jenis saham dari berbagai perusahaan.
Bandingkan situasi tersebut jika anda membeli sendiri saham secara langsung, anda mungkin hanya dapat membeli satu jenis saham saja, nilai dari portofolio anda tentunya akan sangat bergantung pada kinerja harga saham tersebut. Jika kinerjanya baik, anda akan mendapatkan keuntungan, tetapi jika harga saham tersebut jatuh, anda akan mendapatkan kerugian yang persentasenya sebesar investasi anda. Diversifikasi memberikan keseimbangan dengan memberikan batasan maksimum atas investasi pada suatu jenis saham.
4.      Biaya rendah, karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah
5.      Terdapat akses untuk melakukan investasi pada instrumen-instrumen investasi yang sulit dilakukan sendiri seperti saham, obligasi, dan lainnya.
6.      Prosedur investasi sangat mudah
7.      Hasil investasi dari reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak karena kewajiban pajak telah dipenuhi oleh reksadana.
Disamping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko dalam melakukan investasi melalui reksa dana.
1.      Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio reksa dana.
2.      Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Nilai unit penyertaan reksa dana dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksa dana. Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain:
a.       Perubahan harga efek ekuitas dan efek lainnya
b.      Biaya-biaya yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan.
3.      Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.
4.      Risiko likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari manajer investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.
5.      Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi. Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksa dana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian dilindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut. Selama tenggang waktu penggantian tersebut, manajer investasi tidak dapat melakukan transaksi investasi atas surat-surat berharga tersebut, kehilangan kesempatan melakukan transaksi investasi ini dapat berpengaruh terhadap nilai aktiva bersih per unit penyertaan.
5.      Mekanisme Reksadana Syariah
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan yang di tentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/Dsn Mui/Iv/2001 maka  mekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut:
1.      Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
a.       Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah
b.      Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Akad yang dilakukan oleh Reksa Dana Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui: Mudharabah (Qiradh) musyarakah. Reksa Dana bertindak sebagai mudharib dalam kaitan dengan investor dapat melakukan akad mudharabah (qiradh) / musyarakah. Wahbah az – Zuhaily menjelaskan :
“ …Mazhab Hanafi mengatakan: bahwa mudharib tidak boleh mengadakan mudharabah dengan orang lain kecuali pemilik harta memberika mandat.
…. Sedangkan Mazhab selain Hanafi, seperti ulama’ Maliki mengatakan: “Amil (mudharib) akan menanggung resiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembalikan dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya. “ (Al- Fiqhul Islamy wa Aillatuh juz IV, hlm 858 & 860).
Jika pemilik modal menyetujui untuk memberikan hartanya kepada orang lain dengan akad mudharabah, hukumnya boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad Bin Hanbal. Dan tidak mengetahui pendapat lain tentang hal tersebut (Al- Mughni Juz V, hlm 50/51).
Berkata Al – Mawardi: ….ketahuilah, bahwa amil qiradh dilarang melakukan muqaradah dengan orang lain selama tidak ada izin dari pemilik modal yang sah dan jelas … (Al – Mudharabah al – Mawardi, hlm. 194-199).
Karakteristik sistem mudarabah adalah:
a.          Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b.         Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c.          Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
                  Mekanisme transaksi lainya
a.          Dalam melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW, melarang Najsy (mewar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikkan harga) . (Subulussalam jus III, 18).
b.         Mekanisme antara pemodal dan manjer investasi dalam Reksa Dana menggunakan sistem Wakalah
c.          Produk – produk reksadana syariah pada umunya seperti: Spot, Forward, Swap, Option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian Reksa Dana Syariah.
d.      Untuk membahas persoalan yang ada pada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.
6.      Pandangan Syariah Tentang Reksadana
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para Fuqaha lainnya yaitu: Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah.
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur’an :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ

” Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 )
Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadist yang artinya :
Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin ‘Auf).
Dalam reksadana konvensional berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharabah/musyarakah). Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal yang bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya.
Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah. Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata:Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah”.
Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
                               “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…… ( QS. An Nisaa : 29 ).
7.      Perkembangan reksadana di Indonesia
Seiring dengan diberlakukannya Undang – Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana mulai dikenal di Indonesia sejak diterbitkannya Reksa dana berbentuk perseroan, yaitu PT BDNI Reksa Dana pada tahun 1995.
Pada awal tahun 1996, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) RI mengeluarkan peraturan pelaksaan tentang Reksa Dana berbentuk kontrak Investasi Kolektif (KIK). Peraturan – peraturan tersebut membuka peluang lahirnya Reksa Dana berbentuk KIK untuk tumbuh dan berkembang. Salah satunya adalah munculnya reksa dana syariah pertama di Indonesia pada tahun 1998 yang dikelola PT Danareksa investment management.
Nilai nvestasi Reksa Dana di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifkan apabila dibandingkan dengan tingkat nilai pertumbuhan jenis investasi lainnya. Sampai Februari 2005, total dana kelolaan industri ini ditunjang oleh regulasi pasar modal yang kondusif, jumlah manajer investasi meningkat, munculnya produk unit link yang berbasiskan investasi dan asuransi, dan keluarnya surat utang Negara dan obligasi korporasi.
Perkembangan reksa dana syariah di Indonesia juga mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sampai agustus 2005 total dana kelolaan syariah mencapai Rp 1,5 triliun dan hingga akhir tahun 2005 telah terdapat 17 reksa dana syariah telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM.
Perkembangan ini terhambat dengan terjadinya yang menimpa reksa dana Indonesia sehingga total dana kelolaan tinggal hanya 28 triliun per Desember 2005. Kejadian ini dipicu oleh peningkatan harga minyak dunia, depresiasi rupiah, dan kenaikan tingkat suku bunga yang membuat investor reksa dana memindahkan dana mereka ke instrumen investasi lain. Krisis ini juga menimpa reksa dana syariah. Total dana kelolaanya turun menjadi hanya RP .415 miliyar rupiah.
Meskipun dipengaruhi oleh faktor eksternal di atas salah satu hal yang justru memiliki pengaruh besar terhadap krisis reksa dana pada medio ke dua 2005 adalah terjadinya redemption besar – besaran yang dilakukan para investornya. Pemahaman sebagian investor yang salah terhadap investasi pada reksa dana dan perilaku terhadap resiko yang irasional telah membuat mereka juga menarik dana mereka secara bersamaan dalam jumlah besar sehingga menyebabkan turunya nilai unit penyertaan.
Namum ada hal yang menarik terjadi selama krisis. Meskipun akhirnya juga tertimpa krisis, reksa dana syariah tdak mengalami krisis secepat reksa dana konvensional. Reksa dana syariah baru mengalami bulan September 2006. Salah satu hal yang memungkinkan adalah adanya perbedaan pengetahuan dan perilaku investor reksa dana syariah dengan konvensional.
             Beberpa reksa dana syariah yang diluncurkan pada tahun 2004 sebagai berikut :
-          Pada januari 2004, PT permodalan nasional madani investment management (PNM- IM) melakukan kerja sama dengan bank internasional Indonesia (BII) syariah platinum acces untuk memasarkan reksa dana syariah. BII syariah platinum acces, dalam hal ini berperan sebagai agen penjual sekaligus bank penerimaan pembayaran reksa dana (PNM) syariah yang dikelolah PNM-IM.
-          Agustus 2004, manajer investasi. PT Andalan Artha Advisindo (AAA) sekuritas bekerja sama dengan unit usaha syariah Bank Danamon meluncurkan produk reksa dana syariah. Produk reksa dana yang diberi nama AAA syariah fund tersebut dimaksudkan untuk melayani nasabah yang membutuhkan layanan pengelolaan investasi berprinsip syariah.
-          September 2004, PT Permodalan Nasional Madani investment management ( PNM-IM) meluncurkan dua produk reksa dana terbarunya, yaitu reksa dana PNM Amanah Syariah dan reksa dana PNM PUAS (Pasar Uang Andalam Saya). Kedua jenis reksa dana ini melengkapi produk reksa dana PNM-IM yang sudah lebih dulu dipasarkan.
-          November 2004, bank syariah mandiri meluncurkan produk reksa dana syariah. Bekerjasama dengan mandiri sekuritas selaku manajer investasi dan Deutche bank sebagai bank kustodian, produk reksa dana syariah ini menawarkan pilihan investasi dengan return yang lebih menarik kepada nasabah BSM.
-          Desember 2004, manajemen PT Bhakti Asset Management (BAM) mengeluarkan produk reksa dana baru yang diberi nama BIG Dana Syariah. Reksa dana ini merupakan reksa dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) dengan hasil investasi yang  bersih dari unsur riba dan gharar.
Dari segi return reksa dana syariah masih lebih kecil dari reksa dana konvensional. Hal ini disebabkan portofolio reksa dana syariah masih sangat terbatas. Hasil penelitian Karim Business Consulting (KBC) rata-rata reksa dana syariah untuk kategori pendapatan tetap (fix income) memberikan return 11,60. Sedangkan, reksa dana konvensional memberikan return rata-rata 13,89. Untuk kategori campuran pun, reksa dana syariah memberikan return di bawah reksa dana syariah. Reksa dana syariah memberikan return rata-rata 23,62 dan reksa dana campuran konvensional memberikan return 64,31. Dari hasil ini jelas reksa dana dengan fix income masih kompetitif jika dibandingkan dengan reksa dana konvensional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar