1.
Pengertian
Reksa Dana Syariah merupakan salah satu alternative
investasi bagi masyarakat pemodal, khusunya pemodal kecil dan pemodal yang
tidak mempunyai banyak keahlian dan waktu untuk menghitung atas investasi
mereka. Reksa Dana Syariah dirancang sebagi sarana untuk menghimpun dana dari
masyarakat hal tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal
untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Secara istilah, menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995
tentang pasar modal, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam
portofolio efek oleh manejer investasi. Dari definisi di atas reksa dana
dapat dipahami sebagai suatu wadah dimana masyarakat dapat
menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya, yaitu manejer
investasi , dana tersebut diinvestasikan ke portofolio efek. Portofolio
efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga atau
efek, atau instrument yang dikelola.
Reksadana
syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995 oleh National Commercial
Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapitalisasi
sebesar $ 150 juta. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.
20/DSN-MUI/IV/2001, Reksa Dana Syariah (Islamic investment funds)
sebagai reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam,
baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (Shahib
al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal,
maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan
pengguna investasi.
Sedangkan reksa
dana sendiri dapat diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam potofolio
efek oleh manajer investasi. Atau pola pengelolaan dana bagi sekumpulan
investor pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian
dikelola oleh manajer investasi ke dalam portofolio investasi, baik berupa
saham, obligasi, pasar uang ataupun efek atau sekuritas lainnya. Jika membandingkan
dengan reksa dana konvensional, keduanya tidak memiliki banyak perbedaan.
Perbedaan mendasar yaitu hanya terletak pada cara pengelolaan dan prinsip
kebijakan investasi yang diterapkan.
Kebijakan
investasi reksa dana syariah adalah berbasis instrumen investasi dengan
cara-cara pengelolaan yang halal. Halal disini berarti bahwa perusahaan yang
mengeluarkan instrumen investasi tersebut tidak boleh melakukan usaha-usaha
yang bertentangan dengan prinsip Islam. Misalnya, tidak melakukan perbuatan
riba (membungakan uang) dan tidak memakai strategi investasi berdasarkan
spekulasi, saham, obligasi dan sekuritas lainnya tidak berhubungan dengan
produk minuman keras, produk yang mengandung babi, bisnis hiburan berbau
maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya.
Tujuan utama
investasi reksa dana syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor
yang ingin memperoleh pendapatan dari sumber dan dengan cara yang bersih,
sejalan dengan prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara
religius. Oleh karena itu, reksa dana syariah merupakan wadah yang digunakan
oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam.
2.
Prinsip Reksadana Syariah
Perbedaan utama antara reksadana syariah dengan konvensional
terletak pada proses pemilihan aset yang membentuk potofolionya. Reksa dana
konvensional tentu saja hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan dan
resiko dalam mengatur portofolio investasi. Sementara reksa dana syariah harus
mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan di samping tingkat keuntungan
dan resikonya.
Pemilik aset dalam portofolio reksa dana syariah dilakukan melalui
proses penyaringan yang ketat berdasarkan prinsip syariah, misalnya memilih
aset atau saham perusahaan yang tidak memiliki aktivitas haram seperti riba,
gharar, judi, produksi makanan atau minuman haram, seperti daging babi,
minuman keras, rokok dan sebagainya. Jika reksa dana syariah membeli saham,
maka saham yang dibeli harus saham perusahaan yang sudah dinyatakan sesuai
syariah. Salah satu indikasinya adalah saham perusahaan bersangkutan terdaftar
dalam obligasi yang boleh dibeli pun hanya obligasi syariah saja, begitu juga
dengan deposito. Selain ciri tersendiri pada produk reksa dana syariah, yakni
adanya proses cleasing atau membersihkan pendapatan yang diperoleh
dengan cara membayar zakat. Di Indonesia telah ada beberapa perusahaan manajer
investasi yang menawarkan reksa dana berbasis syariah.
3.
Jenis dan Karakteristik
1.
Mempunyai
Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kepada manajer investasi agar
selalu bekerja sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
2.
Hubungan
antara investor dan perusahaan haruslah berdasarkan sistem mudharabah.
Maksudnya, pihak pertama selaku investor akan menyiapkan dan menyediakan
seluruh modal, sedangkan pihak kedua selaku pengelola atau manajer investasi
akan mengelola bentuk dari investasi yang telah disiapkan.
3.
Kegiatan
usaha atau investasi dilakukan pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah Islam.
Perlu diketahui bahwa pengertian reksa dana syariah ini
juga didirikan bukan hanya untuk mencari keuntungan semata, tetapi mesti
memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan kenyakinan, tanpa harus
mengabaikan kepentingan investor. Berdasarkan peraturan Bapepam, ada empat
jenis reksa dana yang telah diakui dan terdaftar saat ini. Namun, dalam reksa
dana syariah hanya mengakui dua jenis reksa dana saja, yaitu reksa dana
pendapatan tetap (fixed income fund) dan reksa dana campuran (discretionary
fund). Reksa dana pendapatan tetap adalah bentuk investasi yang wajib
dilakukan investor sebesar 80 persen dari total portofolio, yang dikelola dalam
efek bersifat hutang, misalnya deposito syariah, Sertifikat Wadiah Bank
Indonesia (SWBI), dan obligasi syariah. Sedangkan reksa dana campuran adalah
investasi dalam bentuk efek hutang maupun ekuitas dengan perbandingan alokasi
yang lebih fleksibel atau dapat berpindah-pindah ke beberapa bentuk investasi,
seperti dari bentuk saham ke obligasi, ataupun ke deposito, tergantung dari kondisi
pasar.
b.
Pembagian
reksa dana berdasarkan bentuk hukum
Di Indonesia,
terdapat dua bentuk hukum reksa dana, yaitu reksa dana berbentuk perseroan
terbatas (PT reksa dana ) dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (reksa dana KIK). Dalam hal kepemilikan, PT
reksa dana akan menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh investor. Sehingga
dengan memiliki saham dari PT reksa
dana, investor memiliki hak atas kepemilikan atas PT tersebut. Sementara itu,
reksa dana KIK menerbitkan unit penyertaan. Dengan memiliki unit penyertaan
reksa dan KIK, maka investor mempunyai kepemilikan atas kekayaan aktiva bersih
reksa dana tersebut.
Reksa dana
berbentuk perseroan (PT reksa dana ) merupakan suatu perusahaan ( dalam hal ini
perseroan terbatas ) yang bergerak pada pengelolaan portofolio investasi pada
surat-surat berharga yang tersedia di pasar investasi. Dari kegiatan tersebut
PT reksa dana akan memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai aset
perusahaan ( sekaligus nilai sahamnya ), yang kemudian juga akan dapat dinikmati
oleh para investor yang memiliki saham pada perusahaan tersebut.
Sementara itu,
reksa dana kontrak investasi kolektif (KIK) adalah kontrak yang dibuat antara
manajer investasi dan bank kustodian yang
juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak
ini manajer investasi di beri wewenang untuk mengelolah portofolio kolektif dan
bank kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan investasi penitipan
administrasi investasi kolektif. Fungsi dari kontrak investasi kolektif sama
halnya dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam suatu perusahaan.
Saat ini seluruh reksa dan yang ada di Indonesia adalah reksa dana berbentuk
KIK.
Berdasarkan
sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan menjadi reksa dana terbuka (open-end)
dan reksa dana tertutup (closed-end). Beberapa perbedaan keduannya dapat
dijelaskan sebagai berikut. Reksa dana terbuka menjual sahamnya melalui
penawaran umum untuk seterusnya dicatatkan pada bursa efek. Investor tidak
dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada reksa dana melainkan kepada
investor lain melaluli pasar bursa dimana harga jual belinya ditentukan oleh
mekanisme bursa.
Semantara itu,
reksa dan tertutup menjual saham atau unit penyertaannya secara terus-menerus
sepanjang ada investor yang membeli. Saham ini tidak perlu dicatatkan di bursa
efek dan hargannya ditentukan didasarkan atas nilai aktiva bersih (NAB)/ net asset value (NAV) per saham yang
dihitung oleh bank kustodion.
Pada dasarnya
reksa dana berbentuk perseroan dapat beroperasi secara terbuka maupun tertutup,
sedangkan reksa dana berbentuk KIK hanya dapat beroperasi secara terbuka.
d.
Pembagian
reksa dana berdasarkan jenis investasi
1.
Reksa
dana pasar uang (money market funds / MMF)
Reksa dana
pasar uang adalah yaitu efek-efek utang yang berjangka kurang dari satu tahun.
Umumnya, instrument atau efek yang masuk dalam kategori ini meliputi deposito,
SBL, obligasi, serta efek utang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu
tahun. Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana dengan tingkat risiko paling
rendah dan cocok untuk investor yang ingin menginvestasikan dananya dalam
jangka pendek (kurang dari satu tahun).
2.
Reksa
Dana pendapatan tetap (fixed income funds /FIF)
Reksa Dana
pendapatan tetap merupakan reksa dana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanyaa kedalam efek bersifat
hutang, seperti obligasi dan surat utang lainnya dan 20% dari dana yang
dikelola dapat diinvestasikan pada instrument lainnya. Reksa dana jenis ini
memiliki risiko yang relatif lebih besar dari reksa dana pasar uang dengan
tujuan investasi untuk menghasilkan return yang stabil. Efek bersifat utang
umunya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, SBI, obligasi,
instrumen lainya. FIF yang terdapat di Indonesia lebih banyak memanfatkan
instrumen obligasi sebagai bagian terbesar investasinya.
3.
Reksa
Dana saham (Equity Funds / EF)
Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi
sekurang – kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek
bersifat ekuitas (saham) dan 20% dari dana yang dikelola diinvestasikan pada
instrument lainya. Reksa dana jenis ini memiliki tingkat resiko yang paling
tinggi dibandingkan dengan jenis reksa dana lain, tentunya juga memiliki return
yang lebih tinggi. Berbeda dengan efek
pendapatan tetap seperti deposito dan obligasi, di mana investor lebih
berorientasi pada pendapatan bunga, efek saham umumnya memberikan potensi hasil
yang lebih tinggi berupa capital gain, efek saham juga memberikan hasil
lainya berupa deviden.
4.
Reksa
Dana Campuran (Balance fund / BF )
Tidak seperti MMF, FIF, dan EF yang memiliki batasan alokasi
investasi yang boleh dilakukan, reksa dana campuran dapat melakukan
investasinya baik pada efek utang maupun equitas dan proporsi alokasi
yang lebih fleksibel. Reksa dana campuran dapat di artikan reksa dana yag
melakukan investasi dalam efek equitas dan efek utang yang
perbandinganya (alokasi) tidak termasuk dalam
kategori FIF.
Saat ini sebagian besar reksa dana di Indonesia merupakan kontrak
Investasi Kolektif (KIK) dan bersifat
terbuka. “ Artinya, investor bisa kapan saja membeli dan menjual kembali unit
penyertaan reksa dananya kepada pihak pengelola (manajer investasi). Yang
bersifat tertutup hanya reksa dana terproteksi. Reksa dana ini punya masa
penawaran terbatas, dan jika investor
telah membeli unit penyertaan reksa dana untuk, katakanlah, satu tahun, maka
selama satu tahun itu ia tak dapat menjual kembali penyertaanya, kecuali jika
manu dikenakan biaya penjualan yang cukup tinggi.
Perkembangan terakhir (suara pembaharuan, oktober 2006) BAPEPAM
mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan jenis-jenis reksa dana yang sedikit
berbeda dari reksa dana yang selama ini beredar. Reksa dana tersebut, seperti
reksa dana terproteksi, reksa dana indeks, dan reksa dana dengan penjaminan. Sekilas
mengenai ketiga reksa dana tersebut sebagai berikut.
-
Reksa
dana terproteksi (capital protected fund)
Jenis reksa dana pendapatan tetap,
namun manajer investasi memberikan perlindungan terhadap investasi awal
investor sehingga nilainya tidak berkurang saat jatuh tempo. Sebagian besar
dana yang dikelola akan dimasukkan pada efek bersifat utang yang pada saat
jatuh tempo sekurangnya dapat menutup nilai yang diproteksi. Sisanya
diinvestasikan kepada efek lain, sehingga investor masih punya peluang
memperoleh peningkatan NAB (Nilai Aktiva Bersih).
-
Reksa
dana penjamin (guarnted fund)
Reksa dana ini
menjamin bahwa investor sekurangnya akan
menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo, sepanjang
persyaratannya dipenuhi. Jaminan ini diberikan lembaga penjamin berdasarkan
kontrak lembaga itu dengan manajer investasi dan bank kustodian (bank yang
mewakili kepentingan investor untuk mengawasi ketaatan manajer investasi).
Manajer investasi wajib menginvestasikan sekurang – kurangnya 80% daripada efek
bersifat utang yang masuk kategori layak investasi.
-
Reksa
dana indeks
Portofolio reksa dana terdiri atas efek – efek yang menjadi bagian
dari indeks acuan. Manajer investasi waib menginvestasikan minimal 80% persen
dari NAB pada sekurangnya 80% efek yang menjadi bagian indeks acuan.
4.
Kentungan dan Resiko Investasi Melalui Reksadana
Pada dasarnya
setiap kegiatan investasi mengandung dua unsur, yaitu return (keuntungan) dan
risiko. Berikut ini terdapat beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui
reksadan:
1.
Tingkat
likuiditas yang baik, yang dimaksud dengan likuiditas di sini adalah kemampuan
untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksadana. Dalam hal ini yang paling
sesuai adalah reksadana untuk saham-saham yang telah dicatatkan di bursa di
mana transaksi terjadi tiap hari, tidak seperti deposito berjangka atau
sertifikat deposito periode tertentu. Selaint itu, pemodal dapat mencairkan
kembali saham atau unit penyertaan setiap saat sesuai dengan ketetapan yang
dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor untuk mengelola
kasnya.
2.
Manajer
Profesional, reksadana dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari
peluang investasi yang paling baik untuk reksadana tersebut. Pada prinsipnya,
manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang investasi bagi
pemegang saham atau unit reksadana. Adapun pilihan investasi itu sendiri
dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksadana tersebut.
3.
Diversifikasi,
adalah istilah investasi di mana anda tidak menempatkan seluruh dana anda di
dalam suatu satu peluang investasi, dengan maksud membagi resiko. Manajer
investasi memilih berbagai macam saham, sehingga kinerja suatu saham tidak akan
mempengaruhi keseluruhan kinerja reksa dana. Pada umumnya, reksa dana mempunyai
kurang lebih 30 sampai 60 jenis saham dari berbagai perusahaan.
Bandingkan situasi tersebut jika anda membeli sendiri saham secara
langsung, anda mungkin hanya dapat membeli satu jenis saham saja, nilai dari
portofolio anda tentunya akan sangat bergantung pada kinerja harga saham
tersebut. Jika kinerjanya baik, anda akan mendapatkan keuntungan, tetapi jika
harga saham tersebut jatuh, anda akan mendapatkan kerugian yang persentasenya
sebesar investasi anda. Diversifikasi memberikan keseimbangan dengan memberikan
batasan maksimum atas investasi pada suatu jenis saham.
4.
Biaya
rendah, karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga
besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang
murah
5. Terdapat akses untuk melakukan
investasi pada instrumen-instrumen investasi yang sulit dilakukan sendiri
seperti saham, obligasi, dan lainnya.
6. Prosedur investasi sangat mudah
7. Hasil investasi dari reksadana
berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak karena kewajiban pajak telah
dipenuhi oleh reksadana.
Disamping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat
juga beberapa risiko dalam melakukan investasi melalui reksa dana.
1.
Risiko
perubahan kondisi ekonomi dan politik, sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh
Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan
kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan
khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk
perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia, yang secara
tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio reksa dana.
2.
Risiko
berkurangnya nilai unit penyertaan
Nilai unit penyertaan reksa dana dapat berfluktuasi akibat kenaikan
atau penurunan nilai aktiva bersih reksa dana. Penurunan dapat disebabkan oleh,
antara lain:
a.
Perubahan
harga efek ekuitas dan efek lainnya
b.
Biaya-biaya
yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan.
3.
Risiko
wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi
gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas
pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.
4.
Risiko
likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari
portofolio atau kemampuan dari manajer investasi untuk membeli kembali
(melunasi) dengan menyediakan uang tunai.
5.
Risiko
kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi. Dalam
hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksa
dana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian dilindungi oleh asuransi
yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut. Selama
tenggang waktu penggantian tersebut, manajer investasi tidak dapat melakukan
transaksi investasi atas surat-surat berharga tersebut, kehilangan kesempatan
melakukan transaksi investasi ini dapat berpengaruh terhadap nilai aktiva
bersih per unit penyertaan.
5.
Mekanisme Reksadana Syariah
Dalam melakukan
kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak
bertentangan dengan syariah dan yang di tentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/Dsn Mui/Iv/2001 maka mekanisme operasional Reksadana Syariah
adalah sebagai berikut:
1. Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
a. Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem
wakalah
b.
Antara
Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Akad yang
dilakukan oleh Reksa Dana Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui: Mudharabah
(Qiradh) musyarakah. Reksa Dana bertindak sebagai mudharib
dalam kaitan dengan investor dapat melakukan akad mudharabah (qiradh)
/ musyarakah. Wahbah az – Zuhaily menjelaskan :
“ …Mazhab
Hanafi mengatakan: bahwa mudharib tidak boleh mengadakan mudharabah
dengan orang lain kecuali pemilik harta memberika mandat.
…. Sedangkan Mazhab
selain Hanafi, seperti ulama’ Maliki mengatakan: “Amil (mudharib) akan
menanggung resiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberi
modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembalikan dengan akad qiradh
juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya. “ (Al- Fiqhul Islamy wa Aillatuh
juz IV, hlm 858 & 860).
Jika pemilik modal
menyetujui untuk memberikan hartanya kepada orang lain dengan akad mudharabah,
hukumnya boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad Bin Hanbal. Dan tidak mengetahui
pendapat lain tentang hal tersebut (Al- Mughni Juz V, hlm 50/51).
Berkata Al –
Mawardi: ….ketahuilah, bahwa amil qiradh dilarang melakukan muqaradah
dengan orang lain selama tidak ada izin dari pemilik modal yang sah dan jelas …
(Al – Mudharabah al – Mawardi, hlm. 194-199).
Karakteristik sistem mudarabah adalah:
a.
Pembagian keuntungan antara
pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna
investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak
melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi
tertentu kepada pemodal.
b.
Pemodal hanya menanggung resiko
sebesar dana yang telah diberikan.
c.
Manajer Investasi sebagai wakil
tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang
bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
a.
Dalam
melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak boleh melakukan tindakan
spekulasi. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa
Nabi Muhammad SAW, melarang Najsy (mewar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk
menaikkan harga) . (Subulussalam jus III, 18).
c.
Produk
– produk reksadana syariah pada umunya seperti: Spot, Forward, Swap, Option dan
produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian dan
pengkajian Reksa Dana Syariah.
d.
Untuk
membahas persoalan yang ada pada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang
ditunjuk MUI.
6. Pandangan Syariah Tentang Reksadana
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan
dengan syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para Fuqaha lainnya yaitu: Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat
yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh
Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah.
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad
yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
”
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 )
Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat
yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam.
Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadist yang artinya :
“Perdamaian
itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi
syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin ‘Auf).
Dalam reksadana konvensional berisi akad muamalah yang dibolehkan
dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharabah/musyarakah).
Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling
memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar
modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal yang bertentangan
dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan
pembagian keuntungannya.
Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang
tidak bertentangan dengan Syariah. Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata: “Dan
setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan dapat
disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah”.
Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan
oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…… (
QS. An Nisaa : 29 ).
7.
Perkembangan reksadana di Indonesia
Seiring
dengan diberlakukannya Undang – Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Reksa Dana mulai dikenal di Indonesia sejak diterbitkannya Reksa dana berbentuk
perseroan, yaitu PT BDNI Reksa Dana pada tahun 1995.
Pada
awal tahun 1996, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) RI mengeluarkan peraturan
pelaksaan tentang Reksa Dana berbentuk kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Peraturan – peraturan tersebut membuka peluang lahirnya Reksa Dana berbentuk
KIK untuk tumbuh dan berkembang. Salah satunya adalah munculnya reksa dana syariah
pertama di Indonesia pada tahun 1998 yang dikelola PT Danareksa investment
management.
Nilai
nvestasi Reksa Dana di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifkan
apabila dibandingkan dengan tingkat nilai pertumbuhan jenis investasi lainnya.
Sampai Februari 2005, total dana kelolaan industri ini ditunjang oleh regulasi
pasar modal yang kondusif, jumlah manajer investasi meningkat, munculnya produk
unit link yang berbasiskan investasi dan asuransi, dan keluarnya surat
utang Negara dan obligasi korporasi.
Perkembangan
reksa dana syariah di Indonesia juga mengalami perkembangan yang cukup pesat.
Sampai agustus 2005 total dana kelolaan syariah mencapai Rp 1,5 triliun dan
hingga akhir tahun 2005 telah terdapat 17 reksa dana syariah telah dinyatakan
efektif oleh BAPEPAM.
Perkembangan
ini terhambat dengan terjadinya yang menimpa reksa dana Indonesia sehingga
total dana kelolaan tinggal hanya 28 triliun per Desember 2005. Kejadian ini
dipicu oleh peningkatan harga minyak dunia, depresiasi rupiah, dan kenaikan
tingkat suku bunga yang membuat investor reksa dana memindahkan dana mereka ke
instrumen investasi lain. Krisis ini juga menimpa reksa dana syariah. Total dana
kelolaanya turun menjadi hanya RP .415 miliyar rupiah.
Meskipun
dipengaruhi oleh faktor eksternal di atas salah satu hal yang justru memiliki
pengaruh besar terhadap krisis reksa dana pada medio ke dua 2005 adalah
terjadinya redemption besar – besaran yang dilakukan para investornya.
Pemahaman sebagian investor yang salah terhadap investasi pada reksa dana dan
perilaku terhadap resiko yang irasional telah membuat mereka juga menarik dana
mereka secara bersamaan dalam jumlah besar sehingga menyebabkan turunya nilai
unit penyertaan.
Namum
ada hal yang menarik terjadi selama krisis. Meskipun akhirnya juga tertimpa
krisis, reksa dana syariah tdak mengalami krisis secepat reksa dana konvensional.
Reksa dana syariah baru mengalami bulan September 2006. Salah satu hal yang
memungkinkan adalah adanya perbedaan pengetahuan dan perilaku investor reksa
dana syariah dengan konvensional.
Beberpa reksa
dana syariah yang diluncurkan pada tahun 2004 sebagai berikut :
-
Pada
januari 2004, PT permodalan nasional madani investment management (PNM- IM)
melakukan kerja sama dengan bank internasional Indonesia (BII) syariah platinum
acces untuk memasarkan reksa dana syariah. BII syariah platinum acces, dalam
hal ini berperan sebagai agen penjual sekaligus bank penerimaan pembayaran
reksa dana (PNM) syariah yang dikelolah PNM-IM.
-
Agustus
2004, manajer investasi. PT Andalan Artha Advisindo (AAA) sekuritas bekerja
sama dengan unit usaha syariah Bank Danamon meluncurkan produk reksa dana
syariah. Produk reksa dana yang diberi nama AAA syariah fund tersebut
dimaksudkan untuk melayani nasabah yang membutuhkan layanan pengelolaan
investasi berprinsip syariah.
-
September
2004, PT Permodalan Nasional Madani investment management ( PNM-IM) meluncurkan
dua produk reksa dana terbarunya, yaitu reksa dana PNM Amanah Syariah dan reksa
dana PNM PUAS (Pasar Uang Andalam Saya). Kedua jenis reksa dana ini melengkapi
produk reksa dana PNM-IM yang sudah lebih dulu dipasarkan.
-
November
2004, bank syariah mandiri meluncurkan produk reksa dana syariah. Bekerjasama
dengan mandiri sekuritas selaku manajer investasi dan Deutche bank sebagai bank
kustodian, produk reksa dana syariah ini menawarkan pilihan investasi dengan return
yang lebih menarik kepada nasabah BSM.
-
Desember
2004, manajemen PT Bhakti Asset Management (BAM) mengeluarkan produk reksa dana
baru yang diberi nama BIG Dana Syariah. Reksa dana ini merupakan reksa dana
terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) dengan hasil investasi
yang bersih dari unsur riba dan gharar.
Dari
segi return reksa dana syariah masih lebih kecil dari reksa dana
konvensional. Hal ini disebabkan portofolio reksa dana syariah masih sangat
terbatas. Hasil penelitian Karim Business Consulting (KBC) rata-rata reksa dana
syariah untuk kategori pendapatan tetap (fix income) memberikan return
11,60. Sedangkan, reksa dana konvensional memberikan return rata-rata
13,89. Untuk kategori campuran pun, reksa dana syariah memberikan return
di bawah reksa dana syariah. Reksa dana syariah memberikan return
rata-rata 23,62 dan reksa dana campuran konvensional memberikan return
64,31. Dari hasil ini jelas reksa dana dengan fix income masih
kompetitif jika dibandingkan dengan reksa dana konvensional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar