Selasa, 27 Mei 2014

Tulisan Bahasa Inggris (Rekonsiliasi Bank)

REKONSILIASI BANK
Pengertian dan Tujuan Rekonsiliasi Bank
 Rekonsiliasi adalah merupakan salah satu alat / cara untuk menentukan hal-hal yang nampak dalam laporan bank dengan saldo yang nampak dalam catatan pemegang giro (Perusahaan atau Rekening Koran yang dikirim Bank) atau saldo menurut buku kas perusahaan.
 Tujuan dari Rekonsiliasi Bank adalah untuk mengecek ketelitian pencatatan yang terdapat dalam rekening kas dan catatan bank, serta mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang sudah terjadi di bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
Faktor-faktor yang Menyebabkan Perbedaan Pada Rekonsiliasi Bank
Dalam membuat Rekonsiliasi Laporan Bank perlu diketahui bahwa yang direkonsiliasi itu adalah catatan dari pihak perusahaan dan pihak bank yang bersangkutan, sehingga harus dibuat perbandingan antara keduanya agar dapat diketahui perbedaan-perbedaan yang ada. Perbandingan tersebut didapat dengan cara saldo debet pada rekening kas dibandingkan dengan saldo kredit catatan bank, dan sebaliknya saldo kredit pada rekening kas dibandingkan dengan saldo debet catatan bank yang bisa dilihat dari laporan bank kolom pengeluaran. Hal-hal yang menimbulkan perbedaan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Elemen-elemen yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan uang tetapi belum dicatat oleh bank.
2.      Elemen-elemen yang oleh bank sudah dicatat sebagai penerimaan uang tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
3.      Elemen-elemen yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai pengeluaran uang tetapi belum dicatat oleh bank.
4.      Elemen-elemen yang oleh bank sudah dicatat sebagai pengeluaran uang tetapi belum dicatat oleh perusahaan
5.      Selain keempat hal diatas, perbedaan antara saldo kas dengan saldo menurut bank bisa juga terjadi akibat kesalahan-kesalahan yang timbul dalam catatan perusahaan maupun dalam catatan bank. Untuk dapat membuat rekonsiliasi laporan bank, kesalahan-kesalahan yang ada harus dikoreksi.
Prosedur Rekonsiliasi Bank
Apabila penerimaan kas setiap hari langsung disetorkan ke bank dan pembayaran dilakukan dengan cek, maka setiap akhir bulan perusahaan perlu mencocokkan saldo menurut catatan perusahaan dengan saldo menurut catatan bank yang tersaji di laporan bank. Prosedur mencocokkan saldo kas menurut catatan perusahaan dan catatan bank dan catatan perusahaan disebut rekonsiliasi bank.
Rekonsiliasi bank dilakukan untuk mengungkapkan setiap kesalahan dan ketidak wajaran yang ada pada catatan perusahaan di bank. Prosedur rekonsiliasi dilakukan untuk mencari sebab-sebab ketidakcocokan yang terjadi antara saldo menurut catatan bank dan catatan perusahaan. Selain itu, rekonsiliasi bank berguna untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank. Rekonsiliasi juga berguna untuk mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang sudah terjadi di bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
Logisnya, catatan perusahaan dan catatan bank harus menunjukkan saldo yang sama. Dalam kenyataan, dua saldo tersebut mungkin berbeda. Ketidakcocokan yang terjadi biasanya disebabkan oleh adanya beda waktu yang terjadi dalam prosedur pencatatan, penerimaan dan pengeluaran kas.
Berikut ini adalah penyebab perbedaan antara saldo perusahaan dan saldo bank karena beda waktu mencatat dan salah catat.
  • Setoran dalam perjalanan (deposit intransit)
Setoran dalam perjalanan adalah setoran perusahaan ke bank yang belum dicatat oleh bank karena kemungkinan-kemungkinan berikut.
  1. Aturan intern bank bahwa setoran yang dilakukan pada akhir bulan akan dicatat selang satu hari kerja berikutnya
  2. Aturan intern bank bahwa setoran di atas pukul 12:00 baru dicatat selang satu hari kerja berikutnya
  3. Setoran melalui Automatic Teller Machine (ATM) dicatat selang satu hari kerja berikutnya
  4. Setoran dengan prosedur clearing dicatat setelah selesai prosedur tersebut. Jika clearing selesai pada pukul 10:00, sehingga setoran dengan prosedur clearing yang diterima bank setelah pukul 10:00 akan diselesaikan pada hari clearing berikutnya.
Prosedur pemeriksaan untuk menemukan setoran dalam perjalanan adalah membandingkan semua setoran menurut slip setoran dengan setoran yang tampak dalam laporan bank. Setoran perusahaan yang tidak tampak di laporan bank adalah setoran dalam perjalanan.
  • Cek yang masih beredar (outstanding check)
Cek yang masih beredar adalah cek yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan tetapi bank belum membayarnya karena pemegang cek (pihak yang dibayar perusahaan, misalnya supplier) belum menguangkannya ke bank. Prosedur pemeriksaan untuk menemukan cek yang masih beredar adalah membandingkan seluruh cek yang telah dikeluarkan (periksa nomor cek di bonggol cek) dengan cek-cek yang telah diuangkan oleh bank yang tampak di laporan bank. Cek yang tidak nampak di laporan bank adalah cek yang masih beredar.
  • Biaya bank (service charge)
Biaya bank adalah biaya yang dibebankan oleh bank kepada perusahaan atas jasa bank melayani giro perusahaan. Bank langsung mengurangi giro perusahaan, sedangkan perusahaan, sedangkan perusahaan belum mencatatnya karena belum mengetahuinya sebelum menerima laporan bank atau memo debit dari bank. Prosedur pemeriksaan untuk menemukan biaya bank adalah dengan mengidentifikasi memo debit untuk biaya bank di laporan bank (kode memo debit untuk biaya bank pada umumnya DM dengan nomor tertentu).
  • Cek kosong (non-sufficient fund check)
Cek kosong adalah cek yang tidak cukup dananya. Pada waktu perusahaan menerima cek dari pelanggan, perusahaan sudah mengakuinya sebagai penerimaan kas dan disetornya ke bank sebagai penambah saldo rekening giro perusahaan. Di hari berikutnya, ternyata ada pemberitahuan dari bank bahwa cek yang disetorkan tidak cukup dananya. Jika bank belum terlanjur menganggap cek kosong ini sebagai setoran, maka dilaporan bank tidak terdapat setoran tersebut dan juga tidak terjadi pengurangan setoran. Namun jika bank telah telanjur menganggapnya sebagai setoran, maka di laporan bank akan tercantum setoran dan juga pengurangan. Keterangan untuk pengurangan adalah cek kosong (non-sufficient fund check). Prosedur untuk menemukan cek kosong adalah mengidentifikasi memo debit untuk cek kosong di laporan bank (kode DM dengan nomor tertentu).
Di Amerika Serikat, bank menerima setoran berupa cek meskipun cek tersebut berasal dari bank lain. Apabila cek tersebut tidak cukup dananya pada waktu clearing, barulah bank tersebut membatalkan setoran tersebut. Dengan demikian, setiap menyetor cek pelanggan di bank, perusahaan langsung menerima bukti setor (deposit slip) dan oleh karena itu menjadi bukti untuk pencatatan bertambahnya rekening kas di bank. Di Indonesia, bank tidak menerima setoran berupa cek yang berasal dari bank lain, kecuali kalau sudah selesai clearing. Dengan praktik seperti ini, maka perusahaan di Indonesia tidak menganggap cek dari pelanggannya sebagai pelunasan sebelum cek itu dinyatakn tertagih oleh bank setelah selesai clearing. Berdasar uraian sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak satu pun cek kosong telanjur dicatat oleh perusahaan sebagai kas.
  • Pelunasan dari pelanggan (debitor) via transfer giro
Dalam praktik bisnis modern, para debitor atau pelanggan perusahaan membayar utangnya melalui rekening giro perusahaan di bank. Perusahaan baru mengetahui bertambahnya saldo kas dari transfer ini setelah menerima laporan bank atau memo kredit dari bank. Prosedur untuk menemukan transfer dari pihak lain adalah mengidentifikasi memo kredit untuk transfer tersebut di laporan bank (kode CM dengan nomor tertentu).
  • Jasa giro bank
Jasa giro bank adalah balas jasa bank yang diberikan kepada perusahaan karena bank dapat memanfaatkan simpanan giro perusahaan. Dalam hal ini, bank langsung menambah giro perusahaan, sedangkan perusahaan belum mencatatnya karena belum mengetahuinya sebelum menerima laporan bank atau memo kreditdari bank. Prosedur pemeriksaan untuk menemukan jasa giro bank adalah mengidentifikasi memo kredit untuk jasa giro di laporan bank (kode CM dengan nomor tertentu).
  • Salah catat
Apabila setelah mempertimbangkan semua pos di atas, ketidakcocokan antara saldo perusahaan dan saldo bank masih ditemukan, maka dilakukan prosedur pemeriksaan yang lain untuk menentukan kemungkinan salah catat di buku perusahaan dan atau di buku bank. Apabila salah catat telah diidentifikasi, tetapi saldonya belum cocok, maka ada indikasi bahwa kas digelapkan.
Bentuk Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank dapat dibuat dalam 2 macam cara yang berbeda:
·         Rekonsiliasi saldo akhir. Rekonsiliasi ini mempunyai dua bentuk:
1.      Laporan rekonsiliasi saldo bank dan saldo kas untuk menunjukkan saldo yang benar.
2.      Laporan rekonsiliasi saldo bank kepada saldo kas.
·         Rekonsiliasi saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir.
Rekonsiliasi ini biasanya dilakukan oleh akuntan pemeriksa (auditor) sebagai alat pengujian yang menyeluruh terhadap transaksi-transaksi kas. Dalam bentuk ini, selain saldo awal dan saldo akhir akan dapat diketahui perbedaan jumlah penerimaan dan pengeluaran antara bank dengan catatan kas. Susunan kolom-kolomnya adalah saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir. Dalam mengerjakan rekonsiliasi bentuk ini diperlukan pengetahuan mengenai prosedur pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas dan bank, karena prosedur yang digunakan akan mempengaruhi jumlah-jumlah yang akan direkonsiliasikan.
Rekonsiliasi ini mempunyai dua bentuk:
·         Laporan rekonsiliasi saldo bank kepada saldo kas (4 kolom)
·         Rekonsiliasi saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir (8 kolom)
Tujuan Pemeriksaan (Audit Objective) Kas & Bank (Rekonsiliasi Bank)
Beberapa tujuan pemeriksaan (Audit Objective) Kas & Bank (Rekonsiliasi Bank) adalah:
1.      Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas kas dan bank serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank (Rekonsiliasi Bank 4 kolom).
2.      Untuk memeriksa apakah saldo kas dan bank yang ada di neraca per tanggal neraca betul-betul ada dan dimiliki perusahaan (existence).
3.      Untuk memeriksa apakah ada pembatasan untuk penggunaan saldo kas dan bank.
4.      Untuk memeriksa, seandainya ada saldo kas dan bank dalam valuta asing, apakah saldo tersebut sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan kurs tengah BI pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan ke rugi tahun berjalan.
5.      Untuk memeriksa apakah penyajiannya di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (presentation and disclosure).

sumber :  http://listhalistha.blogspot.com/2012/05/rekonsiliasi-bank.html
Pada akhir setiap bulan kalender, bank akan mengirimkan salinan rekening bank atau rekening koran (bank statement) kepada setiap nasabahnya bersama dengan cek nasabah yang telah dibayarkan oleh bank selama bulan berjalan.Jika tidak ada kesalahan yang dibuat oleh bank atau nasabah, jika semua deposito yang dilakukan dan semua cek yang ditarik oleh nasabah sampai pada bank dalam bulan yang sama, dan jika tidak terjadi transaksi tidak biasa yang mempengaruhi baik catatan kas perusahaan ataupun bank, maka saldo kas yang dilaporkan oleh bank dalam laporan bank akan sama dengan saldo yang terdapat dalam catatan nasabah sendiri. Namun kondisi ini jarang terjadi karena satu atau beberapa alasan berikut:

Pos-Pos Rekonsiliasi

  1. Deposito dalam Perjalanan. Deposito kas akhir bulan yang telah dicatat dalam pembukuan deposito untuk satu bulan baru diterima dan dicatat oleh bank pada bulan berikutnya.
  2. Cek-Cek yang Beredar. Cek-cek yang ditulis oleh deposito dicatat ketika dituliskan tetapi mungkin belum dicatat—atau “dikliring”—oleh bank sampai bulan berikutnya.
  3. Beban Bank. Beban dicatat oleh bank terhadap saldo deposito untuk pos-pos seperti jasa bank, pemrosesan cek, cek kosong (not-sufficient-funds [NSF] checks), dan sewa safe-deposit box. Depositor mungkin belum mengetahui beban-beban ini sampai menerima laporan bank atau rekening koran.
  4. Kredit Bank. Penagihan atau deposito oleh bank atas nama depositor yang mungkin belum diketahui oleh depositor sampai diterimanya laporan bank. Contohnya adalah penagihan wesel untuk depositor dan bunga yang dihasilkan pada rekening koran berbunga.
  5. Kesalahan Bank atau Depositor. Kesalahan baik yang dilakukan oleh bank maupun oleh depositor yang dapat menyebabkan saldo bank berbeda dengan saldo pembukuan depositor.
Karena itu, selisih antara catatan kas depositor dengan catatan bank merupakan hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Dengan demikian, keduanya harus direkonsiliasi untuk menentukan sumber perbedaan di antara kedua jumlah itu.
Rekonsiliasi bank (bank reconciliation) adalah skedul yang menjelaskan setiap perbedaan antara catatan kas bank dengan catatan kas organisasi. Jika perbedaan ini hanya berasal dari transaksi yang belum dicatat oleh bank, maka catatan kas organisasi dipandang yang benar. Namun jika beberapa bagian dari perbedaan itu berasal dari pos-pos lain, maka catatan bank atau catatan organisasi harus disesuaikan.
- See more at: http://keuanganlsm.com/rekonsiliasi-saldo-bank-bank-reconciliation/#sthash.Gqy9F3B3.dpuf
Pada akhir setiap bulan kalender, bank akan mengirimkan salinan rekening bank atau rekening koran (bank statement) kepada setiap nasabahnya bersama dengan cek nasabah yang telah dibayarkan oleh bank selama bulan berjalan.Jika tidak ada kesalahan yang dibuat oleh bank atau nasabah, jika semua deposito yang dilakukan dan semua cek yang ditarik oleh nasabah sampai pada bank dalam bulan yang sama, dan jika tidak terjadi transaksi tidak biasa yang mempengaruhi baik catatan kas perusahaan ataupun bank, maka saldo kas yang dilaporkan oleh bank dalam laporan bank akan sama dengan saldo yang terdapat dalam catatan nasabah sendiri. Namun kondisi ini jarang terjadi karena satu atau beberapa alasan berikut:

Pos-Pos Rekonsiliasi

  1. Deposito dalam Perjalanan. Deposito kas akhir bulan yang telah dicatat dalam pembukuan deposito untuk satu bulan baru diterima dan dicatat oleh bank pada bulan berikutnya.
  2. Cek-Cek yang Beredar. Cek-cek yang ditulis oleh deposito dicatat ketika dituliskan tetapi mungkin belum dicatat—atau “dikliring”—oleh bank sampai bulan berikutnya.
  3. Beban Bank. Beban dicatat oleh bank terhadap saldo deposito untuk pos-pos seperti jasa bank, pemrosesan cek, cek kosong (not-sufficient-funds [NSF] checks), dan sewa safe-deposit box. Depositor mungkin belum mengetahui beban-beban ini sampai menerima laporan bank atau rekening koran.
  4. Kredit Bank. Penagihan atau deposito oleh bank atas nama depositor yang mungkin belum diketahui oleh depositor sampai diterimanya laporan bank. Contohnya adalah penagihan wesel untuk depositor dan bunga yang dihasilkan pada rekening koran berbunga.
  5. Kesalahan Bank atau Depositor. Kesalahan baik yang dilakukan oleh bank maupun oleh depositor yang dapat menyebabkan saldo bank berbeda dengan saldo pembukuan depositor.
Karena itu, selisih antara catatan kas depositor dengan catatan bank merupakan hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Dengan demikian, keduanya harus direkonsiliasi untuk menentukan sumber perbedaan di antara kedua jumlah itu.
Rekonsiliasi bank (bank reconciliation) adalah skedul yang menjelaskan setiap perbedaan antara catatan kas bank dengan catatan kas organisasi. Jika perbedaan ini hanya berasal dari transaksi yang belum dicatat oleh bank, maka catatan kas organisasi dipandang yang benar. Namun jika beberapa bagian dari perbedaan itu berasal dari pos-pos lain, maka catatan bank atau catatan organisasi harus disesuaikan.
- See more at: http://keuanganlsm.com/rekonsiliasi-saldo-bank-bank-reconciliation/#sthash.Gqy9F3B3.dpuf
Pada akhir setiap bulan kalender, bank akan mengirimkan salinan rekening bank atau rekening koran (bank statement) kepada setiap nasabahnya bersama dengan cek nasabah yang telah dibayarkan oleh bank selama bulan berjalan.Jika tidak ada kesalahan yang dibuat oleh bank atau nasabah, jika semua deposito yang dilakukan dan semua cek yang ditarik oleh nasabah sampai pada bank dalam bulan yang sama, dan jika tidak terjadi transaksi tidak biasa yang mempengaruhi baik catatan kas perusahaan ataupun bank, maka saldo kas yang dilaporkan oleh bank dalam laporan bank akan sama dengan saldo yang terdapat dalam catatan nasabah sendiri. Namun kondisi ini jarang terjadi karena satu atau beberapa alasan berikut:

Pos-Pos Rekonsiliasi

  1. Deposito dalam Perjalanan. Deposito kas akhir bulan yang telah dicatat dalam pembukuan deposito untuk satu bulan baru diterima dan dicatat oleh bank pada bulan berikutnya.
  2. Cek-Cek yang Beredar. Cek-cek yang ditulis oleh deposito dicatat ketika dituliskan tetapi mungkin belum dicatat—atau “dikliring”—oleh bank sampai bulan berikutnya.
  3. Beban Bank. Beban dicatat oleh bank terhadap saldo deposito untuk pos-pos seperti jasa bank, pemrosesan cek, cek kosong (not-sufficient-funds [NSF] checks), dan sewa safe-deposit box. Depositor mungkin belum mengetahui beban-beban ini sampai menerima laporan bank atau rekening koran.
  4. Kredit Bank. Penagihan atau deposito oleh bank atas nama depositor yang mungkin belum diketahui oleh depositor sampai diterimanya laporan bank. Contohnya adalah penagihan wesel untuk depositor dan bunga yang dihasilkan pada rekening koran berbunga.
  5. Kesalahan Bank atau Depositor. Kesalahan baik yang dilakukan oleh bank maupun oleh depositor yang dapat menyebabkan saldo bank berbeda dengan saldo pembukuan depositor.
Karena itu, selisih antara catatan kas depositor dengan catatan bank merupakan hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Dengan demikian, keduanya harus direkonsiliasi untuk menentukan sumber perbedaan di antara kedua jumlah itu.
Rekonsiliasi bank (bank reconciliation) adalah skedul yang menjelaskan setiap perbedaan antara catatan kas bank dengan catatan kas organisasi. Jika perbedaan ini hanya berasal dari transaksi yang belum dicatat oleh bank, maka catatan kas organisasi dipandang yang benar. Namun jika beberapa bagian dari perbedaan itu berasal dari pos-pos lain, maka catatan bank atau catatan organisasi harus disesuaikan.
- See more at: http://keuanganlsm.com/rekonsiliasi-saldo-bank-bank-reconciliation/#sthash.Gqy9F3B3.dpuf
hdPada akhir setiap bulan kalender, bank akan mengirimkan salinan rekening bank atau rekening koran (bank statement) kepada setiap nasabahnya bersama dengan cek nasabah yang telah dibayarkan oleh bank selama bulan berjalan.Jika tidak ada kesalahan yang dibuat oleh bank atau nasabah, jika semua deposito yang dilakukan dan semua cek yang ditarik oleh nasabah sampai pada bank dalam bulan yang sama, dan jika tidak terjadi transaksi tidak biasa yang mempengaruhi baik catatan kas perusahaan ataupun bank, maka saldo kas yang dilaporkan oleh bank dalam laporan bank akan sama dengan saldo yang terdapat dalam catatan nasabah sendiri. Namun kondisi ini jarang terjadi karena satu atau beberapa alasan berikut:

Pos-Pos Rekonsiliasi

  1. Deposito dalam Perjalanan. Deposito kas akhir bulan yang telah dicatat dalam pembukuan deposito untuk satu bulan baru diterima dan dicatat oleh bank pada bulan berikutnya.
  2. Cek-Cek yang Beredar. Cek-cek yang ditulis oleh deposito dicatat ketika dituliskan tetapi mungkin belum dicatat—atau “dikliring”—oleh bank sampai bulan berikutnya.
  3. Beban Bank. Beban dicatat oleh bank terhadap saldo deposito untuk pos-pos seperti jasa bank, pemrosesan cek, cek kosong (not-sufficient-funds [NSF] checks), dan sewa safe-deposit box. Depositor mungkin belum mengetahui beban-beban ini sampai menerima laporan bank atau rekening koran.
  4. Kredit Bank. Penagihan atau deposito oleh bank atas nama depositor yang mungkin belum diketahui oleh depositor sampai diterimanya laporan bank. Contohnya adalah penagihan wesel untuk depositor dan bunga yang dihasilkan pada rekening koran berbunga.
  5. Kesalahan Bank atau Depositor. Kesalahan baik yang dilakukan oleh bank maupun oleh depositor yang dapat menyebabkan saldo bank berbeda dengan saldo pembukuan depositor.
Karena itu, selisih antara catatan kas depositor dengan catatan bank merupakan hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Dengan demikian, keduanya harus direkonsiliasi untuk menentukan sumber perbedaan di antara kedua jumlah itu.
Rekonsiliasi bank (bank reconciliation) adalah skedul yang menjelaskan setiap perbedaan antara catatan kas bank dengan catatan kas organisasi. Jika perbedaan ini hanya berasal dari transaksi yang belum dicatat oleh bank, maka catatan kas organisasi dipandang yang benar. Namun jika beberapa bagian dari perbedaan itu berasal dari pos-pos lain, maka catatan bank atau catatan organisasi harus disesuaikan.
- See more at: http://keuanganlsm.com/rekonsiliasi-saldo-bank-bank-reconciliation/#sthash.Gqy9F3B3.dpuf
Pada akhir setiap bulan kalender, bank akan mengirimkan salinan rekening bank atau rekening koran (bank statement) kepada setiap nasabahnya bersama dengan cek nasabah yang telah dibayarkan oleh bank selama bulan berjalan.Jika tidak ada kesalahan yang dibuat oleh bank atau nasabah, jika semua deposito yang dilakukan dan semua cek yang ditarik oleh nasabah sampai pada bank dalam bulan yang sama, dan jika tidak terjadi transaksi tidak biasa yang mempengaruhi baik catatan kas perusahaan ataupun bank, maka saldo kas yang dilaporkan oleh bank dalam laporan bank akan sama dengan saldo yang terdapat dalam catatan nasabah sendiri. Namun kondisi ini jarang terjadi karena satu atau beberapa alasan berikut:

Pos-Pos Rekonsiliasi

  1. Deposito dalam Perjalanan. Deposito kas akhir bulan yang telah dicatat dalam pembukuan deposito untuk satu bulan baru diterima dan dicatat oleh bank pada bulan berikutnya.
  2. Cek-Cek yang Beredar. Cek-cek yang ditulis oleh deposito dicatat ketika dituliskan tetapi mungkin belum dicatat—atau “dikliring”—oleh bank sampai bulan berikutnya.
  3. Beban Bank. Beban dicatat oleh bank terhadap saldo deposito untuk pos-pos seperti jasa bank, pemrosesan cek, cek kosong (not-sufficient-funds [NSF] checks), dan sewa safe-deposit box. Depositor mungkin belum mengetahui beban-beban ini sampai menerima laporan bank atau rekening koran.
  4. Kredit Bank. Penagihan atau deposito oleh bank atas nama depositor yang mungkin belum diketahui oleh depositor sampai diterimanya laporan bank. Contohnya adalah penagihan wesel untuk depositor dan bunga yang dihasilkan pada rekening koran berbunga.
  5. Kesalahan Bank atau Depositor. Kesalahan baik yang dilakukan oleh bank maupun oleh depositor yang dapat menyebabkan saldo bank berbeda dengan saldo pembukuan depositor.
Karena itu, selisih antara catatan kas depositor dengan catatan bank merupakan hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Dengan demikian, keduanya harus direkonsiliasi untuk menentukan sumber perbedaan di antara kedua jumlah itu.
Rekonsiliasi bank (bank reconciliation) adalah skedul yang menjelaskan setiap perbedaan antara catatan kas bank dengan catatan kas organisasi. Jika perbedaan ini hanya berasal dari transaksi yang belum dicatat oleh bank, maka catatan kas organisasi dipandang yang benar. Namun jika beberapa bagian dari perbedaan itu berasal dari pos-pos lain, maka catatan bank atau catatan organisasi harus disesuaikan.
- See more at: http://keuanganlsm.com/rekonsiliasi-saldo-bank-bank-reconciliation/#sthash.Gqy9F3B3.dpuf
Pada akhir setiap bulan kalender, bank akan mengirimkan salinan rekening bank atau rekening koran (bank statement) kepada setiap nasabahnya bersama dengan cek nasabah yang telah dibayarkan oleh bank selama bulan berjalan.Jika tidak ada kesalahan yang dibuat oleh bank atau nasabah, jika semua deposito yang dilakukan dan semua cek yang ditarik oleh nasabah sampai pada bank dalam bulan yang sama, dan jika tidak terjadi transaksi tidak biasa yang mempengaruhi baik catatan kas perusahaan ataupun bank, maka saldo kas yang dilaporkan oleh bank dalam laporan bank akan sama dengan saldo yang terdapat dalam catatan nasabah sendiri. Namun kondisi ini jarang terjadi karena satu atau beberapa alasan berikut:

Pos-Pos Rekonsiliasi

  1. Deposito dalam Perjalanan. Deposito kas akhir bulan yang telah dicatat dalam pembukuan deposito untuk satu bulan baru diterima dan dicatat oleh bank pada bulan berikutnya.
  2. Cek-Cek yang Beredar. Cek-cek yang ditulis oleh deposito dicatat ketika dituliskan tetapi mungkin belum dicatat—atau “dikliring”—oleh bank sampai bulan berikutnya.
  3. Beban Bank. Beban dicatat oleh bank terhadap saldo deposito untuk pos-pos seperti jasa bank, pemrosesan cek, cek kosong (not-sufficient-funds [NSF] checks), dan sewa safe-deposit box. Depositor mungkin belum mengetahui beban-beban ini sampai menerima laporan bank atau rekening koran.
  4. Kredit Bank. Penagihan atau deposito oleh bank atas nama depositor yang mungkin belum diketahui oleh depositor sampai diterimanya laporan bank. Contohnya adalah penagihan wesel untuk depositor dan bunga yang dihasilkan pada rekening koran berbunga.
  5. Kesalahan Bank atau Depositor. Kesalahan baik yang dilakukan oleh bank maupun oleh depositor yang dapat menyebabkan saldo bank berbeda dengan saldo pembukuan depositor.
Karena itu, selisih antara catatan kas depositor dengan catatan bank merupakan hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Dengan demikian, keduanya harus direkonsiliasi untuk menentukan sumber perbedaan di antara kedua jumlah itu.
Rekonsiliasi bank (bank reconciliation) adalah skedul yang menjelaskan setiap perbedaan antara catatan kas bank dengan catatan kas organisasi. Jika perbedaan ini hanya berasal dari transaksi yang belum dicatat oleh bank, maka catatan kas organisasi dipandang yang benar. Namun jika beberapa bagian dari perbedaan itu berasal dari pos-pos lain, maka catatan bank atau catatan organisasi harus disesuaikan.
- See more at: http://keuanganlsm.com/rekonsiliasi-saldo-bank-bank-reconciliation/#sthash.Gqy9F3B3.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar